Minggu, 25 Maret 2012

MAKALAH CUSTOM IMMIGRATION QUARANTINE


BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Jika kita membicarakan dunia penerbangan pasti salah satu yang terlintas di benak kita yaitu gambaran tentang pesawat terbang yang mengangkut banyak penumpang dan barang. Tentu saja dalam pengangkutan penumpang dan barang pada pesawat ada aturan-aturan atau tata cara yang harus dilakukan dalam pengangkutan tersebut.
Banyak hal mengenai aturan-aturan atau tata cara yang harus dilakukan dalam pengangkutan penumpang dan barang pada pesawat. Custom, Immigration dan Quarantine merupakan salah satu hal yang biasa dilakukan dalam pengangkutan penumpang dan barang pada pesawat. Custom, Immigration and Quarantine sangat penting keberadaannya bagi suatu negara terutama di dalam dunia penerbangannya. Dalam Bahasa Indonesia Custom memiliki arti Pabean, sedangkan Immigration memiliki arti imigrasi dan Quarantine berarti karantina. Custom, Immigration, Quarantine biasa disingkat dengan CIQ merupakan suatu kegiatan yang menangani pengecekan pengamanan dimana masuk atau keluarnya barang dan penumpang. Tidak hanya itu, CIQ juga meliputi tentang bagaimana cara mengurus suatu dokumen yang diperlukan untuk dapat keluar atau memasuki wilayah suatu Negara.
Dan di bandara internasional selalu ada kantor/petugas C.I.Q. (Custom, Immigration,Quarantine). Akibat hal-hal di atas timbul masalah hygiene dan sanitasi di bandara yang harus ditangani sungguh-sungguh, sebab suatu bandara internasional adalah pintu gerbang suatu negara. Masalah hygiene dan sanitasi di bandara berhubungan erat dengan penyebaran penyakit menular dan juga dengan keselamatan penerbangan. Di samping masalah-masalah tersebut di atas, sering melalui bandara seorang pasien ingin berobat ke rumah sakit yang besar di kota lain, bahkan ke luar negeri. Ini menimbulkan masalah, karena tidak semua orang sakit boleh diangkut dengan pesawat udara (pesawat dari airline).
Kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan yang berkembang saat ini sangat pesat dan semakin maju yang telah mengantarkan Negara Indonesia ke zaman era globalisasi, dimana pada zaman era globalisasi terjadi persaingan-persaingan yang sangat ketat, baik itu persaingan antar Negara maju dan Negara berkembang dan juga terjadi persaingan antar perusahaan di dalam suatu Negara. Pada zaman globalisasi ini, terjadi pula perdagangan bebas di bidang bisnis. Dalam bidang ini sangat membutuhkan transportasi yang dapat menunjang kelancaran dan kemajuan dari suatu perusahaan tersebut. Transportasi udara mempunyai peranan penting dalam mendukung bisnis perusahaan dan meningkatkan perekonomian suatu Negara.
Bagi para penumpang pada penerbangan internasional dalam rangka kegiatan wisata atau perjalanan dari dan ke luar negeri dipastikan melalui proses pemeriksaan petugas Bea & Cukai, Imigrasi dan Karantina yang dikenal dengan sebutan CIQ (Custom, Immigration, Quarantine), yaitu lembaga pemerintahan yang bertugas mengatur, mengawasi dan mengamankan lalu-lintas keluar masuknya manusia, barang-barang dan mahluk hidup lainnya demi tegaknya kewibawaan pemerintah suatu Negara. Proses pemeriksaan dokumen perjalanan (document clearance) ini wajib dilaksanakan karena merupakan sesuatu hal yang sangat penting bagi Negara yang akan ditinggalkan atau Negara yang akan dikunjungi maupun Negara yang dilalui oleh penumpang bersangkutan. Penerapan peraturan dan ketentuan CIQ antara Negara satu dengan Negara lainnya tentunya tidak sama.
Landasan CIQ
Ø  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 TAHUN 2006 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang KEPABEANAN
Ø  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 TAHUN1992 tentang Tentang KEIMIGRASIAN
Indeks: ADMINISTRASI. HANKAM. KEHAKIMAN. Imigrasi. Warganegara
Ø  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 1992 tentang
KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN.


BAB II
PEMBAHASAN
Kita semua sudah tahu bahwa Bandar udara internasional pada suatu Negara merupakan gerebang masuk bagi Negara tersebut. Gerbang masuk bagi orang, barang maupun tumbuhan dan hewan. Setiap Negara mempunyai wewenang untuk menentukan siapa saja danapa saja yang boleh masuk maupun keluar dari negaranya. Oleh karena itu di tiap bandara internasional di berikan suatu counter khusus yaitu counter CIQ atau pabean,imigirasi dan karantina.
CIQ mempunya tugasnya masing-masing. Bagian kepabeanan berfungsi sebagai pengawasan lalu lintas keluar masuknya barang. Kepabean akan menentukan boleh atau tidaknya barang yang dibawa penumpang untuk masuk atau keluar dari suatu Negara. Ada juga jenis barang yang boleh dibawa masuk tetapi dikenakan pajak tambahan karena peraturan yang berlaku. Selain itu kepabeanan juga berperan penting dalam mengawasi peredaraan narkotika yang masuk maupun keluar dari Negara tersebut. Pihak Imigrasi berfungsi sebagai pengawas dalam lalu lintas orang asing yang masuk ataupun warga negaranya yang ingin keluar. Dalam hal ini pihak imigrasi akan menentukan siapa-siapa saja yang boleh masuk ataupun keluar dari Negara tersebut. Dengan data yang ada makan akan terlihat siapa-siapa saja yang akan diizinkan. Selain itu Keimigrasian akan mengecek dokumen perjalanan dari setiap orang yang ingin masuk ataupun keluar. Jika seseorang sedang ada dalam daftar pencarian atau dalam daftar pencekalan maka pihak imigrasi berhak menindak orang tersebut bahkan mendeportasi jika ada orang asing yang tidak berkepentingan masuk ke negaranya. Lalu yang terakir adalah bagian karantina. Karantina dibagi menjadi 3 bagian yaiu: karantina manusia , karantina hewan dan karantina tumbuh tumbuhan. Pada karantina manusia bertujuan untuk mencegah masuknya orang-orang yang membawa wabah atau orang yang menidap penyakit menular seperti AIDS dan Antrax. Hal tersebut agar warga negaranya terlindungi dari wabah penyakit tersebut. Karantina hewan, karantina hewan ini berfungsi sebagai pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit hewan. Selain itu itu bertujuan juga sebagai pengawasan terhadap keluar masuknya hewan-hewan yang dilindungi oleh suatu peraturan pemerintah. Karantina tumbuhan hamper sama dengan karantina hewan yaitu bertujuan untuk melindungi / pengawasan keluar masuknya tumbuhan-tumbuhan yang dilindungi oleh pemerintah atau pencegahan terhadap tumbuhan yang dapat merusak kehidupan makhluk lain seperti tumbuhan parasit yang dapay merugikan.
Jadi peran CIQ dalam menjaga keamanan Negara dan segenap warga negaranya sangat vital karena banyak hal – hal yang merugikan bisa dengan mudah masuk melalui gerbang suatu Negara yaitu Bandar udara internasional sehingga pihak CIQ harus lebih ketat dalam menjaga arus lalu lintas manusia ataupun barang.
Bagi para penumpang pada penerbangan internasional dalam rangka kegiatan wisata atau perjalanan dari dan ke luar negeri dipastikan melalui proses pemeriksaan petugas Bea & Cukai, Imigrasi dan Karantina yang dikenal dengan sebutan CIQ (Custom, Immigration, Quarantine), yaitu lembaga pemerintahan yang bertugas mengatur, mengawasi dan mengamankan lalu-lintas keluar masuknya manusia, barang-barang dan mahluk hidup lainnya demi tegaknya kewibawaan pemerintah suatu Negara.
Proses pemeriksaan dokumen perjalanan (document clearance) ini wajib dilaksanakan karena merupakan sesuatu hal yang sangat penting bagi Negara yang akan ditinggalkan atau Negara yang akan dikunjungi maupun Negara yang dilalui oleh penumpang bersangkutan. Dokumen perjalanan tersebut antara lain:
Dokumen perjalanan tersebut antara lain:
  • Paspor (dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah suatu negara)
  • Visa (ijin memasuki wlayah negara lain)
  • Exit / Reentry Permit (ijin meninggalkan / kembali lagi)
  • Surat Keterangan Sehat (health certificate)
Penerapan peraturan dan ketentuan CIQ antara Negara satu dengan Negara lainnya tentunya tidak sama.


2.      Bea Cukai atau Pabean (Customs)
Untuk mengatur mengawasi serta mengamankan keluar masuknya barang impor dan ekspor dilaksanakan oleh petugas Bea Cukai (Ditjen Bea Dan Cukai). Di Bandar udara Internasional secara umum dikatakan bahwa tugas Dijen. Bea dan Cukai selain melaksanakan pemungutan bea cukai juga mencegah dan pemberantasan penyelundupan serta mengawasi masuknya orang asing tanpa ijin.
Peraturan Custom diberlakukan untuk melakukan impor dan ekspor dari: produk tembakau; minuman beralkohol; parfum pribadi, biasanya tidak termasuk pada pembatasan (pakaian dan peralatan keperluan toilet seperti perhiasan, tissue dan kosmetik, kamera serta handycam. Sebuah teropong, mesin tik portabel, portabel pesawat penerima radio, piringan portabel dengan catatan, alat musik portabel, souvenir , sepanjang artikel ini adalah untuk penggunaan pribadi).
Pengertian Pabean menurut Undang-undang Republik IndonesiaNo. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan:
ü  Kepabeanan adalah: Segala Sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan Pemungutan Bea masuk.
ü  Daerah Pabean adalah: wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah daraty, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi ekslusif dan landasan kontinen di dalamnya yang berlaku undang-undang ini.
ü  Kawasan Pabean adalah: Kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jendral Bea dan Cukai.
*        Bea Cukai (Customs)
Untuk mengatur mengawasi serta mengamankan keluar masuknya barang impor dan ekspor dilaksanakan oleh petugas Bea Cukai (Ditjen Bea Dan Cukai). Di Bandar udara Internasional secara umum dikatakan bahwa tugas Dijen. Bea dan Cukai selain melaksanakan pemungutan bea cukai juga mencegah dan pemberantasan penyelundupan serta mengawasi masuknya orang asing tanpa ijin. Dalam rangka memberi kemudahan, kelancaran dalam pelayanan proses pemeriksaan Bea dan Cukai di Bandar Udara dibuat suatu sistim pelayanan penumpang dengan memakai “Jalur Hijau” dan “Jalur Merah” sehingga dapat menciptakan rasa senang bagi para penumpang yang melaksanakan proses pemeriksaan.
ü  Jalur Hijau (Green Channels)
Adalah jalur yang disediakan bagi penumpang datang / berangkat yang berdasarkan ketentuan tidak diwajibkan memberitahukan barang bawaannya kepada petugas Bea & Cukai.
ü  Jalur  Merah (Red Channels)
Adalah jalur yang disediakan bagi penumpang datang / berangkat yang berdasarkan ketentuan diwajibkan memberitahukan barang bawaannya kepada petugas Bea & Cukai.
ü  Fiskal Luar Negeri
Sebagaimana kita ketahui bahwa aturan mengenai Fiskal Luar Negeri sejak 1 Januari 2009 telah mengalami perubahan dimana TIDAK SEMUA orang yang ke luar negeri harus bayar Fiskal Luar Negeri. Berikut adalah tata cara mendapatkan pembebasan Fiskal Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2009 Tentang Tata Cara Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Cara Pembayaran, Pengecualian dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri :

ü  Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang memiliki NPWP
Wajib Pajak atau penumpang tujuan Luar Negeri menyerahkan fotocopy Kartu NPWP/SKT/SKTS, fotocopy paspor dan boarding pass ke petugas UPFLN.
ü  Wajib Pajak lainnya yang dikecualikan
Ø  Dibebaskan secara langsung.
Ø  Dibebaskan melalui penerbitan SK BFLN.
ü  Wajib Pajak yang Wajib Bayar Fiskal Luar Negeri, adalah :
Ø  Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah beruasia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib membayar FLN . Termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud di atas adalah istri atau suami, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak sebagaiman dimaksud di atas dan diakui oleh Wajib Pajak tersebut berdasarkan dokumen pendukung dan hukum yang berlaku.
Ø  Besarnya Fiskal Luar Negeri (FLN)
v  Besarnya FLN yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah: Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara.
v  Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.
Ø  Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN)
Pelunasan FLN harus dilakukan di:
v  Bank yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah atau Kepala KPP sebagai penerima pembayaran FLN.
v  UPFLN tertentu yang dapat menerima pembayaran jika di bandar udara tempat pemberangkatan ke luar negeri tidak terdapat bank penerima pembayaran
v  Tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak


A.    Pabean Di Bandar Udara
            Tujuannya adalah memungut Pajak-pajak untuk kepentingan Negara yang bersangkutan. Ada dua hal yang bias kita jadikan pegangan untuk menjalankan tugas tersebut, yakni:
a.       Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
b.      Buku Tarif Bea masuk Indonesia 1996 (tarif bea masuk ini biasanya berubah/diperbaharui setiap tahunnya.
Pengawasan penting yang dilakukkan oleh para petugas di Pabean adalah pengawasan terhadap barang-barang impor dan ekspor. Pelanggaran yang biasanya terjadi di Pabean adalah kesalahan menentukkan tariff untuk suatu jenis barang yang disebabkan oleh laporan yang tidak benar dari si pemilik barang.  Untuk mengisi hal-hal tersebut di atas, pabean menyediakkan information guest (bagian informasi), dimana kita bisa menanyakan segala sesuatu mengenai pabean di Bandar udara Negara yang bersangkutan.
Di Bandar Udara, kita akan menemukan Jalur Merah dan Jalur Hijau. Jalur Merah digunakkan untuk penumpang yang membawa barang-barang yang harus dilaporkan untuk diperiksa dan ditentukkan pajaknya. Sedangkan jalur hijau diperuntukkan bagi penumpang yang tidak membawa barang-barang yang harus dilaporkan atau ‘merasa’ tidak membawa barang-barang terlarang yang harus dilaporkan pada pabean. Biasanya pada jalur hijau tidak
Dilakukan pemeriksaan



B.     Tata Cara Pengurusan Pengeluaran Barang Dari Bandara
ü  Barang Penumpang (Passenger’s Goods)
ü  Barang Pindahan (Removal Goods)
ü  Barang Kiriman (Consignments)
ü   Pemasukkan Sementara (Temporary Admission)
ü  Barang Wajib Cukai (Goods Subject to Exsice)
ü  Sistem Pelayanan Pabean di Bidang Impor
ü  Customs Fast Release System/CFRS

C.    Proses Penyelesaian Dengan Memakai Nota 2a:
1.      Apabila Barang Impor anda memenuhi persyaratan untuk mendapat pelayanan dengan menggunakkan nota 2a, anda harus menulis formulir pernohonan yang disediakkan di loket secara Cuma-Cuma dengan melampirkan dokumen-dokumen:
a.       Air Waybill (AWB) dan Document Delivery Order asli ( D D/0)
b.      Paspor asli dan satu set Fotocopynya
c.       KIMS, Surat Izin Kerja dari Depnaker asli beserta Fotocopynya bagi tenaga kerja asing.
d.      Surat Keterangan Pindah Tugas Dari Instansi yang berwenang.
e.       API/APIT dan NPWP serta invoice asli dan packing list untuk dunia usaha.
f.       Surat Kuasa Bermaterai.
g.      Apabila telah mendapat persetujuan dari pejabat Bea Cukai yang ditunjuk untuk itu, maka barang impor akan diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai. Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah didalam kemasan barang tersebut ada barang-barang yang dilarang atau dibatasi atau tidak, dan untuk masalah pembebasan pajaknya sejauh barang itu merupakkan bekas pakai dan untuk personal effect (kepentingan pribadi)
h.      Anda selanjutnya menuju Gudang Penyimpanan dan menghubungi tugas pergudangan untuk mencari barang impor tersebut dan membawa ke ruang pemeriksaan yang telah disediakkan oleh pihak pergudangan setempat.
i.        Barang impor harus dibuka oleh pemilik barang atau orang yang dilimpahi kuasanya. Setelah Selesai diperiksai secara fisik oleh petugas bea dan cukai maka barang ditutup kembali oleh si pemilik, dan selanjutnya ditaruh kembali ke tempat semula oleh petugas pergudangan.
j.        Selanjutnya anda harus kembali ke kantor Bea dan Cukai untuk proses penelitian tarif dan harga barang guna menentukkan bea masuk dan pungutan impor lainnya yang harus anda bayar.
k.      Setelah berbagai bea tersebut anda bayar di loket yang tersedia, maka pejabat hangar bead an cukai akan memberikkan persetujuan pengeluaran barang pada D D/O asli. Proses Penyelesaian dengan menggunakkan PIUD:
2.      PIUD dibuat Rangkap 7 dan dilampiri dengan:
a.       Air Waybill (AWB) dan Delivery Order (DO)asli.
b.      Invoice Asli
c.       Packing List
d.      Polis Asuransi
e.       Surat Kuasa Jika pengurusan tidak dilakukkan sendiri
f.       Dokumen yang berkaitan dengan ketentuan larangan dan perbatasan impor dan keringanan pemungutan impor jika diperlukkan.
v  Barang Penumpang ( Passenger Goods)
D.    Dapat digolongkan menjadi:
        I.            Barang penumpang yang dibebaskan dari Bea masuk dan pungutan Impor lainnya. Contoh: Barang keperluan pribadi selama perjalanan yang dibeli di luar negeri seperti baju, sepatu, jam tangan, tas, rokok yang jumlahnya tidak melebihi 200 batang, cerutu yang jumlahnya tidak melebihi 50 batang, kamera, video kamera, radio teropong, dll.
     II.             Barang Penumpang Yang dikenakan Bea masuk dan pungutan Impor lainnya.
v  Barang Pindahan (Removal Goods) dan Barang kiriman
§  Seperti Perabot Rumah Tangga, dan lain sebagainnya yang lazim dimiliki oleh sebuah rumah tangga, dan dibawa serta oleh pemiliknya saat kepindahannya dari luar negeri ke Indonesia.
v  Barang Wajib Cukai
§  Barang-barang yang berdasarkan undang-undang dikenakkan Pajak Negara dalam bentuk Cukai. Contoh: Hasil Tembakau, Gula, Bir, Alkohol Sulingan, Minyak Tanah.
v  Sistem Pelayanan Pabean Di Bidang Impor
Adalah system pelayanan pabean di Bidang Impor yang diberlakukan terhadap Impor Barang yang bernilai kurang dari 5000 US DOLLAR Atau impor barang lainnya yang berdasarkan struktusi presiden no 3 tahun 1991dikecualikan dari kewajiban untuk diperiksa oleh penyelia yang ditunjuk oleh pemerintah Negara/tempat ekspor barang dilakukan.

ü  Fiskal Luar NegeriSebagaimana kita ketahui bahwa aturan mengenai Fiskal Luar Negeri sejak 1 Januari 2009 telah mengalami perubahan dimana TIDAK SEMUA orang yang ke luar negeri harus bayar Fiskal Luar Negeri. Berikut adalah tata cara mendapatkan pembebasan Fiskal Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2009 Tentang Tata Cara Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Cara Pembayaran, Pengecualian dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Negeri :
        i.            Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang memiliki NPWP
Wajib Pajak atau penumpang tujuan Luar Negeri menyerahkan fotocopy Kartu NPWP/SKT/SKTS, fotocopy paspor dan boarding pass ke petugas UPFLN.
      ii.            Wajib Pajak lainnya yang dikecualikan dibebaskan secara langsung. Dibebaskan melalui penerbitan SK BFLN.
    iii.            Wajib Pajak yang Wajib Bayar Fiskal Luar Negeri, adalah :
 Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah beruasia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib membayar FLN . Termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud di atas adalah istri atau suami, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak sebagaiman dimaksud di atas dan diakui oleh Wajib Pajak tersebut berdasarkan dokumen pendukung dan hukum yang berlaku.
    iv.            Besarnya Fiskal Luar Negeri (FLN). Besarnya FLN yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah: Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.
      v.            Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN). Pelunasan FLN harus dilakukan di:
Bank yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah atau Kepala KPP sebagai penerima pembayaran FLN. UPFLN tertentu yang dapat menerima pembayaran jika di bandar udara tempat pemberangkatan ke luar negeri tidak terdapat bank penerima pembayaran Tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal.


Contoh kasus:
Yogyakarta - Seorang wanita asal Vietnam ditangkap aparat Bea dan Cukai di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. Dia kedapatan membawa narkotika jenis methamphetamine senilai Rp 3,316 miliar yang diduga akan dijual di Indonesia.
Penangkapan berlangsung pada pukul 09.00 WIB, Rabu (20/4/2011). Wanita paruh baya berinisial LTK tersebut menumpang pesawat Air Asia AK-94 yang terbang dari Kuala Lumpur, Malaysia.
"Pelaku berkewarganegaraan Vietnam, perempuan, usia 55 tahun. Barang bukti berupa methamphetamine seberat 1,658 kilogram yang harganya mencapai Rp 3,316 miliar," ujar kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukar Pabean Yogyakarta, Sudaryanto kepada wartawan di kantornya di Jl Solo, Yogyakarta, Rabu (20/4/2011) sore.
Kecurigaan petugas bermula ketika dilakukan analisa passenger list dan pemeriksaan menggunakan X-ray terhadap tas punggung yang dibawa tersangka. Di dalam tas itu ditemukan sebungkus bubuk kristal warna putih di tempat yang tersembunyi.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal menggunakan narkotest di bandara, disimpulkan bawah bubuk kristal warna putih tersebut merupakan methamphetamine. Untuk lebih memastikannya, contoh barang bukti dikirim ke Balai Pengujian dan Identifikasi Barang di Jakarta.
"Ternyata memang benar masuk dalam daftar Narkotika Golongan I," sambung dia.

Pemeriksaan terhadap paspor, diketahui LTK pada Desember tahun lalu juga datang ke Indonesia. Bedanya pada saat itu dia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.
"Ini kasus penyelundupan narkoba pertama di Bandara Adisutjipto untuk 2011. Tahun lalu kita menggagalkan 3 kasus penyelundupan narkoba," sambung Kasi Pengawasan KPPBC Pabean Yogyakarta, Bekti Willi.(bgs/lh)


3.      IMMIGRATION

Istilah imigrasi berasal dari bahasa Latin migratio yang berarti perpindahan orang dari suatu tempat atau negara menuju ke tempat atau negara lain (M. Iman Santoso, 2004). Ada istilah emigratio yang memiliki arti berbeda, yaitu perpindahan penduduk dari suatu wilayah atau negara ke luar menuju wilayah atau negara lain. Sebaliknya istilah immigratio dalam bahasa Latin mempunyai arti perpindahan penduduk dari suatu negara untuk masuk ke dalam negara lain. Pada hakekatnya emigrasi dan imigrasi itu menyangkut hal yang sama yaitu perpindahan penduduk antarnegara, tetapi yang berbeda adalah cara memandangnya. Ketika seseorang pindah kenegara lain, peristiwa ini dipandang sebagai peristiwa emigrasi, namun bagi negara yang didatangi orang tersebut sebagai peristiwa imigrasi.

Konferensi internasional tentang emigrasi dan imigrasi, tahun 1924 di Roma memberikan definisi imigrasi sebagai suatu: “Human mobility to enter a country with its purpose to make a living or for residence.” (Gerak pindah manusia memasuki suatu negeri dengan
niat untuk mencari nafkah dan menetap disana).

Ketika muncul konsep negara dan kedaulatan atas suatu wilayah tertentu, maka, dalam melakukan perlintasan antarnegara, digunakan paspor yang secara harfiah berarti melewati (pintu masuk) pelabuhan. Paspor adalah pas atau izin melewati pelabuhan atau pintu masuk, yang berasal dari kata to pass yaitu melewati, dan port yaitu pelabuhan atau pintu masuk. Paspor ini biasanya memuat identitas kewarganegaraan pemegangnya. Oleh karena itu negara yang mengeluarkan berkewajiban memberi perlindungan hukum dimana pun kepada pemegang berada. Selain itu di dalam paspor dicantumkan kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan pemegang paspor berlalu secara leluasa, memberi bantuan, dan perlindungan kepadanya di dalam melintasi batas suatu negara.


Kemudian di dalam rangka menyeleksi orang asing yang ingin masuk dan melakukan perjalanan ke negara lain, dibutuhkan visa. Istilah visa berasal dari kata Latin visum yang artinya laporan atau keterangan telah diperiksa. Kemudian, istilah visa dipergunakan sebagai istilah teknis di bidang keimigrasian yang artinya adalah cap atau tanda yang diterakan pada paspor, yang menunjukkan telah diperiksa dan disetujui oleh pejabat negara tujuan, di luar negeri, untuk memasuki negara asal pejabat negara asing itu. Pemeriksaan paspor dan visa yang tercantum di dalamnya merupakan bagian dari proses keimigrasian pada saat kedatangan orang asing di suatu negara. Dalam pernyatan sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam lingkungan batas-batas tiap negara dan setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri dan berhak kembali kenegerinya sendiri.

Keimigrasian menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (selanjutnya disebut UU No. 9/1992) adalah hal-ihwal lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Indonesia.
Dengan menggunakan pendekatan gramatikal (tata bahasa) dan pendekatan semantik (ilmu tentang arti kata) definisi keimigrasian dapat dijabarkan sebagai berikut:
v  Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kata hal diartikan sebagai keadaan, peristiwa, kejadian (sesuatu yang terjadi). Sementara ihwal diartikan sebagai perihal. Dengan demikian, hal-ihwal diartikan sebagai berbagai keadaan, peristiwa, atau kejadian.
v  Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kata lalu-lintas diartikan sebagai hubungan antara suatu tempat dengan tempat lain, hilir mudik, bolak-balik.
Dengan demikian, menurut UU No. 9/92 terdapat dua unsur pengaturan yang penting, yaitu:
a)      Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu lintas orang keluar, masuk, dan tinggal dari dan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
b)      Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang asing di wilayah Republik Indonesia.
Mengacu pada konsepsi wawasan nusantara yang antara lain menyatakan bahwa batas teritorial negara Indonesia merupakan satu kesatuan geografis baik itu berupa daratan, lautan, dan udara. Berdasarkan batas-batas teritorial negara Republik Indonesia yang diakui secara internasional maka timbal yurisdiksi hukum Indonesia atas setiap orang, benda, dan perbuatan yang berada dan terjadi dibawah dan di atas wilayah Indonesia. Operasionalisasi konsep wawasan nusantara dikaitkan dengan batas-batas teritorial ini sesuai dengan prinsip umum hukum internasional yang dikemukakan oleh Lord Macmillan yang menyatakan:

“Adalah statu ciri pokok dari kedaulatan dalam batas-batas ini, sepeti semua negara merdeka yang berdaulat, bahwa negara harus memiliki yurisdiksi terhadap orang,benda,dan perbuatan dalam batas-batas teritorialnya dan dalam semua perkara perdata dan pidana yang timbal di dalam perbuatan batas-batas teritorial ini.”
Demikian pula dari sudut pandang keimigrasian bahwa dalam lingkup batas-batas teritorial, keimigrasian berfungsi untuk meminimalisasikan dampak negatif dan mendorong dampak positif dari yurisdiksi sementara (transient jurisdiction) yang timbal akibat keberadaan orang asing yang bersifat sementara itu selama berada dalam wilayah Indonesia. Peran keimigrasian seketika muncul saat orang asing melintasi batas wilayah Indonesia. Oleh karena itu fungsi keimigrasian dapat berada di darat,laut,dan udara wilayah Indonesia. Ada tempat-tempat tertentu yang ditetapkan sebagai pintu masuk atau keluar (entry point/border crossing).

Pada tempat-tempat itu dilakukan clearance yang secara universal dilaksanakan oleh Immigration (imigrasi) juga disertai fungsi-fungsi lainnya seperti Custom (Bea dan Cukai) dan Quarrantine (karantina), yang bekerja secara bersama-sama dalam suatu perlintasan. Imigrasi untuk clearance perlintasan manusia, Bea Cukai untuk clearance perlintasan kesehatan manusia,hewan,dan tumbuhan. Fungsi-fungsi ini secara internasional dikenal sebagai CIQ (Custom, Imigration, Quarrantine) dan merupakan fungsi-fungsi pokok di wilayah lintas batas territorial. Di samping juga melihat adanya fungís kepolisian dan militer yang keadaan normal bekerja sebagai fungsi supporting system. Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sedangkan militer fungsi pertahanan. Contoh dalam pemeriksaan kapal yang berlabuh pada perairan pedalaman Indonesia sebelum menaikkan dan menurunkan orang atau barang harus terlebih dulu menaikkan bendera “N” yang berarti mempersilahkan petugas imigrasi mengadakan clearance. Tanpa clearance dari imigrasi, maka setiap orang yang Turun dari kapal dianggap secara tidak sah memasuki wilayah Indonesia dan atas tindakan itu diancam pidana. Apabila clearance telah selesai selanjutnya diikuti clearance oleh Custom dan Quarrantine. Dalam pandangan teknis imigratoir, immigration clearance diartikan sebagai penyelesaian pendaratan pada saat perlintasan di entry point (dengan pengertian pendaratan masuk atau pendaratan keluar).

Ada suatu pandangan yang salah yang beranggapan bahwa fungsi keimigrasian hanya dilakukan di pelabuhan udara atau pelabuhan laut saja. Hal ini disebabkan kita terbiasa melihat petugas imigrasi hanya bertugas pada kedua tempat itu saja. Pengertian batas teritorial negara dari sudut pandang keimigrasian, secara geografis dapat dibagi dalam pengertian:
Batas garis wilayah teritorial “luar”, yaitu batas teritorial negara yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan batas-batas garis wilayah negara Indonesia yang telah ditetapkan dan diakui secara internasional sebagai batas teritorial “luar” berdasarkan:
1)      UU No.4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia;
2)      UU No.7/1973 tentang Landas Kontinen;
3)      UU RI No.6 thn.1973 tanggal 8 Desember 1973 tentang batas antara Indonesia dengan Papua New Guniea;
4)      Keppres No.89 thn.1969 tanggal 5 November 1969 tentang Batas antara Indonesia dengan Malaysia.
Dalam ruang lingkup ini fungsi keimigrasian pada dasarnya mempunyai tugas untuk mengamati,mengatur,dan menjaga seluruh pelintasan manusia baik masuk maupun keluar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contoh: pelintasan perbatasan darat di Entikong, Kalimantan Barat atau perlintasan laut di Kepulauan Natuna-Riau, secara fisik kedua tempat tersebut berada pada garis batas teritorial negara.

Batas garis wilayah teritorial “dalam”, yang dimaksud di sini adalah batas-batas yang terdapat di dalam area pelabuhan laut atau udara internasional yang memisahkan wilayah internasional dengan wilayah nasional. Contoh: Pada pelabuhan udara internasional seperti Bandara Sukarno Hatta-Jakarta atau Bandara Juanda-Surabaya,
atau pelabuhan Tanjung Priok-Jakarta terdapat batas yang secara fisik berbentuk sebuah garis kuning (a yellow line) atau dikenal sebagai immigration line yang terdapat di depan arrival atau departure immigration counter. Di belakang garis kuning itu sampai pada pintu pesawat dapat diartikan sebagai wilayah internasional (international area atau sterile area) dan dalam pesawat/kapal laut berlaku hukum negara di mana pesawat itu terdaftar.


Dalam perspektif keimigrasian setiap orang dianggap telah melewati garis wilayah perbatasan teritorial ketika telah melewati pemeriksaan keimigrasian untuk memproses pendaratan bagi setiap pelintasan baik masuk maupun keluar. Pelabuhan udara atau laut secara fisik kedua titik tersebut berada di dalam garis wilayah batas teritorial suatu negara dan merupakan bagian dari wilayah darat atau wilayah perairan pedalaman yang sepenuhnya bagian dari yurisdiksi negara. Namun berdasarkan konvensi internasional disepakati bahwa di dalam suatu pelabuhan udara atau laut internasional terdapat wilayah internasional yang berfungsi sebagai sterile area, hanya orang yang telah melewati immigration clearance yang dapat masuk atau keluar melintasi garis kuning (immigration line)
I.                   Visa
Visa merupakan surat keterangann ijin tinggal di suatu negara yang akan dituju oleh wisatawan. Surat keterangan itu diperoleh dari Kantor Kedutaan Besar suatu negara yang menjadi tujuan wisata.
Visa Diplomatik, visa yang diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik yang hendak bepergian ke Indonesia dengan tugas diplomatik.
·         Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS)
Sesuai Kepres.No.103 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.18 Tahun 2003 bahwa Bebas Visa Kunjungan Singkat adalah kunjungan tanpa Visa yang diberikan sebagai pengecualian bagi orang asing warga Negara dari Negara-negara tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka:
a.       Berlibur
b.      Kunjungan sosial budaya;
c.       Kunjungan usaha dan;
d.       Tugas pemerintahan.
Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVSK) ini diberikan semata-mata untuk kepentingan kunjungan berdasarkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.
Fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) diberikan kepada 11 negara, yaitu:
Ø  Thailand
Ø  Malaysia
Ø   Singapore
Ø   Brunei Darussalam
Ø   Philipina
Ø  Hongkong (SAR)
Ø  Macao (SAR)
Ø  Chile
Ø  Maroko
Ø   Peru
Ø   Vietnam
Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) diberikan selama 30 (tiga puluh hari); Dalam hal terjadi Bencana Alam, Kecelakaan atau Sakit dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan Menteri.
Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)
Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang populer disebut Visa On Arrival (VOA) diberikan kepada orang asing warga Negara lain yang tidak mendapat Fasilitas BVKS
Biaya VKSK, yaitu:
a.       US$ 10 per orang untuk 3 (tiga) hari.
b.       US$ 25 per orang untuk 30 (tiga puluh) hari.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang berwenang memberi VKSK (VOA) di Bandar Udara Internasional di Indonesia :
a.       Polonia - Medan
b.      Sultan Syarif Karim - Pekanbaru
c.        Tabing - Padang
d.       Soekarno Hatta - Jakarta
e.        Juanda - Surabaya
f.        Ngurah Rai - Denpasar
g.       Sam Ratulangi - Manado
h.      . Halim Perdana Kusuma - Jakarta
i.         Adi Sucipto - Jogyakarta
j.         Adi Sumarmo - Surakarta
k.       Bandara Internasional Lombok - Praya
l.         Sepinggan - Balikpapan
m.    Hasanuddin - Makassar
n.      El Tari - Kupang


1.      Karantina (Quarantine)

Tugas Karantina yaitu untuk mengatur, mengawasi dan mengamankan segala sesuatu yang menyangkut masalah kesehatan masyarakat, hewan dan tumbuh-tumbuhan serta dampaknya terhadap lingkungan di suatu Negara bersangkutan, sehingga dapat mencegah dan menghindari adanya penyakit menular yang dibawa oleh penumpang datang/ berangkat ke luar negeri maupun terhadap hewan ternak serta flora dan fauna yang dilindungi. Proses pemerikasaan Karantina di bandar udara dilaksanakan oleh petugas Karantina dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) suatu lembaga dibawah Departemen Kesehatan.

Analisis perbandingan mendasar antara Pelabuhan udara dan perbatasan darat.
Garis batas negara merupakan salah satu hal yang harus dihormati antar warga negara. Garis batas negara ini dapat merupakan perbatasan darat, laut, bahkan pelabuhan-pelabuhan darat dan udara.
Perbatasan inilah yang merupakan pintu masuk menuju sebuah negara.
Dalam hal ini perbedaan mendasar antara keduanya ialah:
Kondisi umum kawasan perbatasan dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu
a.      Pada perbatasan darat.
1)      Aspek Sosial Ekonomi
Merupakan daerah yang kurang berkembang (terbelakang) yang disebabkan antara lain oleh: lokasinya yang relatif terisolir/terpencil dengan tingkat aksesibilitas yang rendah, rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat, rendahnya tingkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan (jumlah penduduk miskin dan desa tertinggal), langkanya informasi tentang pemerintah dan pembangunan yang diterima oleh masyarakat di daerah perbatasan (blank spots).
2)      Aspek Pertahanan Keamanan
Kawasan perbatasan merupakan wilayah pembinaan yang luas dengan pola penyebaran penduduk yang tidak merata, sehingga menyebabkan rentang kendali pemerintahan sulit dilaksanakan, serta pengawasan dan pembinaan teritorial sulit dilaksanakan dengan mantap dan efisien.

3)      Aspek Politis
Kehidupan sosial ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan umumnya dipengaruhi oleh kegiatan sosial ekonomi di negara tetangga. Kondisi tersebut berpotensi untuk mengundang kerawanan di bidang politik, karena meskipun orientasi masyarakat masih terbatas pada bidang ekonomi dan sosial, namun dimungkinkan adanya kecenderungan untuk bergeser ke soal politik, terutama apabila kehidupan ekonomi masyarakat daerah perbatasan mempunyai ketergantungan kepada perekonomian negara tetangga, maka hal inipun, selain dapat menimbulkan kerawanan di bidang politik juga dapat menurunkan harkat dan martabat bangsa.

b.      Pada Pelabuhan Udara
Ø      Aspek sosial ekonomi
Pelabuhan udara merupakan tempat terbuka yang bisa dilalui seseorang untuk dapat masuk ke sebuah negara. Dengan demikian, tentu saja telah direncakan terlebih dahulu pembuatannya.
Hal ini mengacu kepada tersedianya fasilitas keamanan, komunikasi dan aksesbilitas yang tinggi.
Ø      Aspek Pertahanan dan Keamanan
Bandara merupakan salah satu pintu utama untuk masuk ke dalam sebuah negara. Mengingat hal itu maka, sebuah negara telah menyiapkan segala bentuk pengamanan untuk menjaga keamanan negara itu sendiri. Dibandingkan dengan perbatasan darat di Indonesia bandara memiliki banyak peralatan canggih untuk dapat mencegah kriminalitas, contohnya: penyelundupan.
Ø      Aspek Politis
Kehidupan politis dalam perbatasan tidak mempengaruhi persis kehidupan politis di sebuah negara. Karena sebenarnya, pelabuhan udara di Indonesia tidak berbatasan langsung dengan Wilayah negarate tangga.



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Di Indonesia dewasa ini perkembangan pelayanan Imigrasi cukuplah baik , tapi banyak hal-hal yang masih harus dibenahi misalnya mengenai masalah ijin tinggal orang ( WNA) di Indonesia yang sangat banyak , apalagi ijin kerja , itu bisa merugikan banyak pihak apalagi mematikan potensi anak Indonesia atau warga Negara Indonesia sendiri.
Dari segi Bea&Cukai, di Indonesia baik sistem keamanan dari segi peralatan maupun dari segi kualitas kepegawaiannya yang msh banyak melakukan kecurangan guna kepentingan pribadi membuat banyak barang dan manusia lolos dari proses bea&cukai. Ini sangat merugikan Negara karena beresiko tinggi.
Dari segi karantina, Indonesia sudah memulai proses karantina yang lebih baik dengan memperketat penjagaan baik di pelabuhan darat maupun udara dan laut yang sering terjadi penyelundupan hewan,tumbuhan,maupun manusia. Karena jika ada hewan, tumbuhan, maupun manusia tidak dikarantina terlebih dahulu akan beresiko sangat tinggi, karena bisa saja merka membawa virus yang membahayakan keselamatan Negara.


Saran
kami mengharapkan mengenai pembuatan paspor dan dokumen penting yang dipakai juga harus benar benar diperhatikan apalagi tentu saja banyak orang yang datang dan pergi di Indoesia , hal ini tentu saja sagat penting , terutama untuk memperketat jika ada orang yang ingin melaksanakan tindakan jahat di Indonesia atau mendaat keuntungan dari Indonesia.
Jadi Ditjen Imigrasi harus berbenah menghadapi maraknya kasus kasus di Indonesia, walapupun memang sekarang-sekarang atau dewasa
ini semakin hari sudah diperketat dengan e-office tapi harus tetap lebih lagi mengawasi setiap orang yang akan melakukan Jasa imigrasi.
Bagi petugas Bea&Cukai harus lebih selektif,jujur,dan lebih diperketat penjagaan serta dilengkapi dengan fasilitas yang lebih canggih/modern guna menunjang proses keamanan Negara.
Sebaiknya penumpang bekerjasama dengan petugas dalam hal karantina, jangan umpat-umpatan dengan petugas jika membawa hewan ataupun tumbuhan, maupun jangan melakukan pelanggaran dengan melakukan kecurangan yang melibatkan petugas guna meloloskan hewan/tumbuhan yang penumpang bawa. Bekerjasamalah dengan baik dan taati peraturan yang ada, karena ini semua untuk kepentingan dan keselamatan bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar